durkheim



            Dalam ilmu sosiologi tidak saja membahas tentang masyarakat secara individu ataupun kelompok melainkan juga membahas tentang hukum, dimana salah satu tokoh sosiologi Emile Durhkeim dimana dia mempunyai perhatian yang sangat tinggi terhadap hukum. Sebagai seorang sosiolog, ia amat terikat pada penggunaan metodologi empiris, pusat perhatian Durkheim adalah pertanyaan besar tentang apa sebabnya masyarakat itu terbentuk, bukankah masing-masing orang itu mempunyai kepentingan dan keinginan sendiri-sendiri, sekalipun demikian, mengapa mereka dalam ikatan masyarakat, dan apa yang menyebabkan masyarakat itu terikat dalam kesatuan kehidupan. Dalam mengungkapkan idenya tentang hukum, Durkheim bertolak dari penemuan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan metode empirisnya, ia melihat jenis-jenis hukum dengan tipe solidaritas dalam masyarakat. Ia membuat perbedaan antara hokum yang menindak dengan hukum mengganti atau represif dengan restitutif. Dalam konsep Durkheim, hukum sebagai moral social, pada hakikatnya adalah suatu ekspresi solidaritas social yang berkembang didalam suatu masyarakat. Menurut Durkheim, hokum dirumuskan sebagai suatu kaidah yang bersanksi. Berat ringannya suatu sanski tergantung kepada suatu pelanggaran dan anggapan masyarakat sendiri tentang sanksi tersebut.
Hukum menindak, seperti yang dikatakan oleh Durkheim bias disamakan dengan hokum pidana sekarang. Dasar dari solidaritas ini adalah solidaritas sosial, yang disebutnya dengan solidaritas mekanik.  Solidaritas seperti ini dapat timbul dari kesamaan yang mengaitkan antar individu dengan masyarakat. Dalam masyarakat yang demikian ini, terdapat kesamaan para anggotanya akan kebutuhan-kebutuhan, perlakuan, serta sikapnya. Perasaan ini tidak saja menarik para anggota masyarakat menjadi satu.


Durkheim mencoba mengkaji perbedaan antara hukum dalam masyarakat dengan solidaritas mekanik dan hukum dalam masyarakat denga solidaritas mekanik dan hukum dalam masyarakat dengan solidaritas organic. Ia mengemukan bahwa masyarakat yang memiliki solidaritas mekanis hukum seringkali bersifat represif, pelaku suatu kejahatan atau perilaku menyimpang akan terkena hukuman, dan hal itu akan membalas kesadaran kolektif yang dilanggar oleh kejahatan itu. Hukum itu bertindak lebih untuk mempertahankan keutuhan kesadaran . hukuman tidak harus mencerminkan pertimbangan rasional yang mendalam mengenai jumlah kerugian secara obyektif yang menimpa masyarakat itu, juga tidak merupakan pertimbangan yang diberikan untuk menyesuaikan hukuman itu dengan kejahatannya. Sebaliknya hukuman itu mencerminkan dan menyatakan kemarahan kolektif yang mucul. Meskipun pelanggaran terhadap system moral hanya pelanggaran kecil namun mungkin saja akan dihukum dengan hukuman yang berat.
Masyarakat dengan solidaritas organis dibentuk oleh hukum restitutif dimana seseorang yang melanggar hukum harus melakukan restitusi untuk kejahatan mereka. Hukum restitutif berfungsi untuk mempertahankan dan melindungi pola saling ketergantungan yang komplek antara berbagai individu yang berspesialisasi atau kelompok-kelompok dalam masyarakat. Tipe sanksi yang diberikan kepada seseorang tersangka misalnya bukan untuk memberikan efek jera, melainkan untuk memulihkan keadaan. jadi, perubahan masyarakat yang cepat karena semakin meningkatnya pembagian kerja menghasilkan suatu kebingungan tentang norma dan semakin meningkatnya sifat yang tidak probadi dalam kehidupan social, yang akhirnya mengakibatkan runtuhnya yang mengatur perilaku. Durkheim menamai keadaan ini animie. Dari keadaan anomie muncullah segala bentuk perilaku menyimpang, dan yang paling menojol adalah bunuh diri.





            Durkheim mendefinisikan kesadaran kolektif sebagai seleruh kepercayaan dan perasaan bersama orang kebanyakan dalam sebuah kepercayaan dan perasaan bersama orang kebanyakan dalam sebuah masyarakat akan membentuk suatu system yang tetap yang punya kehidupan sendiri, kita boleh menyebutkannya dengan kesadaran kolektif atau kesadaran umum. Dengan demikan, dia tidak sama dengan kesadaran particular, kendati hanya bias disadari lewat kesadaran-kesadaran particular. Ada beberapa hal yang patur dicatat dari definisi ini, pertama, kesadaran kolektif terdapat dalam kehidupan sebuah masyarakat ketika dia menyebut “keseluruhan” kepercayaan dan sentiment bersama, kedua, Durkheim memahami kesadaran kolektif sebagai sesuatu terlepas dari dan mampu menciptakan fakta social yang lain. Kesadaran kolektif baru saja bias terwujud melalui kesadaran-kesadaran individual. Kesadaran kolektif merujuk pada struktur umum pengertian, norma, dan kepercayaan bersama. Oleh karena itu dia adalah konsep yang sangat terbuka dan tidak tetap. Durkheim menggunakan konsep ini untuk menyatakan bahwa masyarakat primitive memiliki kesadaran kolektif yang kuat, yaitu pengertian, norma, dan kepercayaan bersama, lebih dari masyarakat modern.











DAFTAR PUSTAKA

Adang, Anwar Yesmil. 2008. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: PT. Grasindo.
http:/yanti-sosiologi.blogspot.com/2010/02/kuliah-3.html diaskes pada tanggal 5 oktober 2013

Komentar

Postingan populer dari blog ini

filsafat dan ilmu

parsons