durkheim
Dalam
ilmu sosiologi tidak saja membahas tentang masyarakat secara individu ataupun
kelompok melainkan juga membahas tentang hukum, dimana salah satu tokoh
sosiologi Emile Durhkeim dimana dia mempunyai perhatian yang sangat tinggi
terhadap hukum. Sebagai seorang sosiolog, ia amat terikat pada penggunaan
metodologi empiris, pusat perhatian Durkheim adalah pertanyaan besar tentang
apa sebabnya masyarakat itu terbentuk, bukankah masing-masing orang itu
mempunyai kepentingan dan keinginan sendiri-sendiri, sekalipun demikian,
mengapa mereka dalam ikatan masyarakat, dan apa yang menyebabkan masyarakat itu
terikat dalam kesatuan kehidupan. Dalam mengungkapkan idenya tentang hukum,
Durkheim bertolak dari penemuan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan metode
empirisnya, ia melihat jenis-jenis hukum dengan tipe solidaritas dalam
masyarakat. Ia membuat perbedaan antara hokum yang menindak dengan hukum
mengganti atau represif dengan restitutif. Dalam konsep Durkheim, hukum sebagai
moral social, pada hakikatnya adalah suatu ekspresi solidaritas social yang
berkembang didalam suatu masyarakat. Menurut Durkheim, hokum dirumuskan sebagai
suatu kaidah yang bersanksi. Berat ringannya suatu sanski tergantung kepada suatu
pelanggaran dan anggapan masyarakat sendiri tentang sanksi tersebut.
Hukum menindak, seperti yang dikatakan oleh Durkheim
bias disamakan dengan hokum pidana sekarang. Dasar dari solidaritas ini adalah
solidaritas sosial, yang disebutnya dengan solidaritas mekanik. Solidaritas seperti ini dapat timbul dari
kesamaan yang mengaitkan antar individu dengan masyarakat. Dalam masyarakat
yang demikian ini, terdapat kesamaan para anggotanya akan kebutuhan-kebutuhan,
perlakuan, serta sikapnya. Perasaan ini tidak saja menarik para anggota
masyarakat menjadi satu.
Durkheim mencoba mengkaji perbedaan antara hukum
dalam masyarakat dengan solidaritas mekanik dan hukum dalam masyarakat denga
solidaritas mekanik dan hukum dalam masyarakat dengan solidaritas organic. Ia
mengemukan bahwa masyarakat yang memiliki solidaritas mekanis hukum seringkali
bersifat represif, pelaku suatu kejahatan atau perilaku menyimpang akan terkena
hukuman, dan hal itu akan membalas kesadaran kolektif yang dilanggar oleh
kejahatan itu. Hukum itu bertindak lebih untuk mempertahankan keutuhan
kesadaran . hukuman tidak harus mencerminkan pertimbangan rasional yang
mendalam mengenai jumlah kerugian secara obyektif yang menimpa masyarakat itu,
juga tidak merupakan pertimbangan yang diberikan untuk menyesuaikan hukuman itu
dengan kejahatannya. Sebaliknya hukuman itu mencerminkan dan menyatakan
kemarahan kolektif yang mucul. Meskipun pelanggaran terhadap system moral hanya
pelanggaran kecil namun mungkin saja akan dihukum dengan hukuman yang berat.
Masyarakat dengan solidaritas organis dibentuk oleh
hukum restitutif dimana seseorang yang melanggar hukum harus melakukan
restitusi untuk kejahatan mereka. Hukum restitutif berfungsi untuk
mempertahankan dan melindungi pola saling ketergantungan yang komplek antara
berbagai individu yang berspesialisasi atau kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Tipe sanksi yang diberikan kepada seseorang tersangka misalnya bukan untuk
memberikan efek jera, melainkan untuk memulihkan keadaan. jadi, perubahan
masyarakat yang cepat karena semakin meningkatnya pembagian kerja menghasilkan
suatu kebingungan tentang norma dan semakin meningkatnya sifat yang tidak
probadi dalam kehidupan social, yang akhirnya mengakibatkan runtuhnya yang
mengatur perilaku. Durkheim menamai keadaan ini animie. Dari keadaan anomie
muncullah segala bentuk perilaku menyimpang, dan yang paling menojol adalah
bunuh diri.
Durkheim
mendefinisikan kesadaran kolektif sebagai seleruh kepercayaan dan perasaan
bersama orang kebanyakan dalam sebuah kepercayaan dan perasaan bersama orang
kebanyakan dalam sebuah masyarakat akan membentuk suatu system yang tetap yang
punya kehidupan sendiri, kita boleh menyebutkannya dengan kesadaran kolektif
atau kesadaran umum. Dengan demikan, dia tidak sama dengan kesadaran
particular, kendati hanya bias disadari lewat kesadaran-kesadaran particular.
Ada beberapa hal yang patur dicatat dari definisi ini, pertama, kesadaran
kolektif terdapat dalam kehidupan sebuah masyarakat ketika dia menyebut
“keseluruhan” kepercayaan dan sentiment bersama, kedua, Durkheim memahami
kesadaran kolektif sebagai sesuatu terlepas dari dan mampu menciptakan fakta
social yang lain. Kesadaran kolektif baru saja bias terwujud melalui
kesadaran-kesadaran individual. Kesadaran kolektif merujuk pada struktur umum
pengertian, norma, dan kepercayaan bersama. Oleh karena itu dia adalah konsep
yang sangat terbuka dan tidak tetap. Durkheim menggunakan konsep ini untuk
menyatakan bahwa masyarakat primitive memiliki kesadaran kolektif yang kuat,
yaitu pengertian, norma, dan kepercayaan bersama, lebih dari masyarakat modern.
DAFTAR PUSTAKA
Adang, Anwar Yesmil.
2008. Pengantar Sosiologi Hukum.
Jakarta: PT. Grasindo.
http:/yanti-sosiologi.blogspot.com/2010/02/kuliah-3.html
diaskes pada tanggal 5 oktober 2013
http://ummi-n.blogspot.com/2002/01/teori-sosiologi-klasik-emile-durkheim.html. diakses pada tanggal 5 oktober 2013.
Komentar
Posting Komentar